Nusaelaknews.com | Piru, Maluku – Polres Seram Bagian Barat menetapkan seorang ayah kandung berinisial SK (48) sebagai tersangka kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandungnya. Penetapan ini diumumkan dalam pers release di Aula Bhayangkara Polres SBB, Selasa (23/9/2025).
Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa perbuatan tersangka berlangsung sejak November 2022. Dari hasil penyidikan, SK terbukti melakukan persetubuhan satu kali serta pencabulan berulang kali terhadap korban.
“Ironisnya, tersangka juga sempat mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatannya kepada siapa pun,” ungkap Kapolres.
Polisi memastikan seluruh saksi telah diperiksa, dan barang bukti berupa satu celana serta satu celana dalam berhasil diamankan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp300 juta.
















