Nusaelaknews.com | Piru, Maluku – Akibat kebakaran jenggot soal pemeritaan di media ini, pada Sabtu 13 September 2025, Kepala SMP Negeri 1 Kairatu Barat, Saharbanun Tehupelasury, melapor ke Polres Seram Bagian Barat (SBB).
Laporan terhadap Pimpinan Redaksi Nusaelaknews.com Mozes Rutumelessy, oleh Saharbanun Tehupelasury, dinilai karena yang bersangkutan tidak memahami UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sebelumnya media ini memberitakan terkait dengan keluhan beberapa orang tua siswa, soal kepemimpinan Tehupelasury yang selama ini terkesan melakukan beberpa penyimpangan.
Diantaranya sesuai laporan orang tua siswa, ada dugaan penyimpangan dana sekolah dan pungutan liar (Pungli), diantaranya pungutan uang pagar sekolah. Dimana tiap tahun ajaran baru, orang tua siswa diwajibkan membayar uang pagar sebesar Rp50.000 per siswa, yang diduga telah berlangsung selama enam hingga tujuh tahun.
Ada juga dugaan dan BOS yang dikelola secara sepihak oleh kepala sekolah. Bendahara BOS hanya berfungsi sebagai pencair dana, sementara uangnya dipegang langsung oleh kepala sekolah. Dan dana komite yang juga diduga disetor dan dipegang oleh kepala sekolah.
Selain itu terdapat dua masalah lain yang meresahkan di lingkungan sekolah tersebut. Pertama, kasus pencurian satu unit TV dan dua infokus yang terjadi bulan Agustus 2025, namun tidak dilaporkan ke pihak kepolisian, serta kasus perselingkuhan sesama guru.
Akibat pemberitaan ini, Mozes Rutumalessy selaku Pimpinan Redaksi media ini dilaporkan dan diundang oleh pihak Polres SBB, dengan Nomor Surat B/413/IX/2025/SPKT, untuk klarifikasi.
Padahal sesuai pernyataan Dewan Pers bahwa terkait pemberitaan, Kepolisian tidak bisa memanggil atau memeriksa wartawan. Hal ini mengacu pada UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Isi undangan Polres SBB sendri berkaitan dengan laporan pencemaran nama baik, yang dilakukan oleh media ini. Namun pada kenyataannya, pemberitaan yang dimuat merupakan murni keresahan yang disampaikan oleh masyarakat, dalam hal ini orang tua murid.
Bahkan terkait dengan laporan oleh Kepala SMP Negeri 1 Kairatu Barat, Saharbanun Tehupelasury, beberapa orang tua dan pihak yang enggan disebutkan, mengaku bahwa Kepsek dan beberapa orang dekatnya sedang mengupayakan mendapat bukti-bukti benlanja, untuk membantah isi pemeberitaan ini.
Sementara itu Mozes Rutumalessy mengatakan, dirinya tak akan menghadiri undangan dari Kepolisian, karena sesuai UU Pers dan pernyataan Dewan Pers.
“Sesuai pernyataan Dewan Pers dan Undang-undang 40 tentang Pers, maka maaf, saya tidak akan menghadiri undangan dari kepolisian untuk klarifikasi,” tegasnya. (red)
















